Selasa, 02 Oktober 2012

Outsourcing

Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya  penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan  atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 64 :

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.

Pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal  yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian).

Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa  diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.).

Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
Penyediaan jasa Pekerja/Buruh Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.

Sebetulnya, lembaga hukum outsourcing bukan hal baru. Outsourcing telah dikenal sejak zaman kolonial Belanda dahulu. Buktinya, perihal outsourcing ini telah diatur dalam Pasal 1601b KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW). Hanya saja lembaga hukum versi BW ini berlaku umum untuk pekerjaan jangka pendek, tanpa pembatasan seperti halnya UUK. Dikatakan, “Pemborongan pekerjaan adalah perjanjian, dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan.”

Terdapat tiga pihak atau subjek yang terlibat langsung dalam bisnis jasa outsourcing tersebut, yaitu (i) perusahaan pemberi pekerjaan, (ii) perusahaan penerima pekerjaan, dan (iii) pekerja dari perusahaan-perusahaan tersebut. Hubungan antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penerima pekerjaan wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.

Sumber :  internet

0 komentar:

Posting Komentar