Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Agustus 2021

No WA di Blokir Apakah Ulah Malware Hastopic Atau Malware Pegasus ?

 

Ilustrasi Malware Pegasus




Tidak ada angin tidak ada hujan, ada notif bahwa No Whatsapp di blokir karena telah digunakan di perangkat lain. Coba login Whatsapp  dan memasukan verifikasi...eh tetep tidak bisa. lho kenapa tidak bisa ? toh handphone yang dipasang no belum diganti masih terpasang.

Itu kejadian yang saya alami atau mungkin sobat ada yang pernah ngalami. klo dilihat keterangannya karena akun WA saya dianggep melanggar pedoman pengguna. Aneh juga orang saya tidak banyak ikut grup apalagi broadcast kebanyak orang, WA saya termasuk privat.

Setelah googling ada solusi untuk memcoba banding ke Whatsapp langsung melalui pelaporan email. ternyata ditangkapi tidak perlu waktu lama sudah dibuka blokir no WA saya oleh pihak Whatsapp. Saya cek pengaturan autektik dua langkah masih terpasang.

Karena tidak terlalu banyak aktifitas ya tidak terlalu digunakan untuk ngechat, paling login sebentar lalu keluar. Eh..belum 2 jam pas login kembali, ada notif lagi no WA sudah dipindah keperangkat lain lagi. Itu terjadi hampir 2 x.

Opsi lain sambil nunggu banding saya pindahkan no WA ke hp lain, pas dapet email balesan dari whatsapp kalau No sudah dibuka lokirnya saya aktifkan verifikasi dan berjalan lancar. hingga satu minggu. Tanpa kendala no diblikir oleh whatsapp.

Akhirnya punya kesimpulan, kemungkinan hp yang lama sudah disusupi malware atau sudah di phising orang sistem operasi androidnya,Cek satu persatu menggunakan app inspector ternya banyak berjalan aplikasi yang hidden yang terlihat di aplikasi aslinya. Coba di cek menggunakan aplikasi file explorer terlihat jelas banyak aplikasi yang tidak pernah saya install seperti parallel account, parallel space, matey akun clon dan sejenisnya belum lagi game yang tidak jelas dan tidak pernah saya install.

Saya coba uninstall satu persatu yang saya anggep bahaya, lalu saya pasang antivirus malwarebyte saya jalankan normal. Lalu saya pasang kembali no hp yang sudah aman di hp baru ke hp ini kembali, saya coba login WA baru dan verifikasi, aman bisa login.

Tapi belum dua jam sudah banned lagi no WA saya. saya cek lagi hp kadang hidup mati sendiri seperti ada yang menggunakannya, setelah saya cek ternyata aplikasi tapi sudah menginstal dirinya sendiri tanpa kita minta. harusnya play protect bisa detect ternyata tidak.

Tidak mau pusing hp sharp A2 lite saya, saya flashing dengan rom baru yang beda dengan bawaan aslinya. sambil nunggu banding ke pihak whatsapp untuk buka blokir no hp saya. saya install hanya OS dan semua yang bawakan google saja, dan yang terakhir aplikasi whatsapp saya install ulang dan verifikasi, bisa login normal, bisa chatting normat, dikarenakan harii sudah malem saya biarkan begitu saja.

Besok paginya saya mau liat siapa tau ada chat masuk, eh penyakit kembali kambuh, no hp saya sudah diblokir lagi oleh Whatsapp. semua sudah saya lakukan termasuk ganti email. tetep sama. daripada tidak  ada solusi terpaksa ganti hp baru dengn email yang sama, ternyata aman hingga saat ini.

Menurut saya, pembajak akun saya sudah menginjeksi hp yang lama, walau sudah diformat diflash ulang tetep saja viirusnya tidak hilang, termasuk ganti email, pasang no lain juga di hp lama pasti tidak lama no wa pasti diblokir kembali oleh whatsapp.

Buat rekan yang punya no cantik atau no penting harap hati hati, saya termasuk sudah hati hati tidak menampakan no hp, alamat email di aplikasi sosmed manupun tetep aja kecolongan. Apalagi saya blogger dari tahun 2010 pasti sangat protek dengan akun google saya.

Tapi apa boleh dikata, banyak aplikasi  kloningan yang menurut saya berbahaya bisa terpasang bebas di google playstore, harusnya google memfilternya. Belum lagi malware pegasus buatan israel katanya yang bisa menginfeksi hp hanya dengan file video, bisa mengaktifkan kamera dan mikropon tanta kita sentuh sama sekali bisa menginstal sendiri. Bahkan hanya dengan melakukan panggilan ke nomor target tanpa diangkatpun malware pegasus sudah bisa membajak hp milik kita tanpa terdeteksi. dan memata matai datanya.

Apakah mungkin hp saya kena serangan malware pegasus atau hanya virus popup seperti hastopic ? Padahal saya bukan orang penting pejabat pemerintah atau kalangan elit, saya hanya blogger dengan nomor cantik jadi tidak perlu diawasi. 

Terakhir jika ada solusi  sudihlah berbadi di kolom komentar di bawah ini.

 

 



 









Selasa, 02 Oktober 2012

Outsourcing

Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya  penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan  atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 64 :

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.

Pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal  yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian).

Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa  diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.).

Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
Penyediaan jasa Pekerja/Buruh Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.

Sebetulnya, lembaga hukum outsourcing bukan hal baru. Outsourcing telah dikenal sejak zaman kolonial Belanda dahulu. Buktinya, perihal outsourcing ini telah diatur dalam Pasal 1601b KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW). Hanya saja lembaga hukum versi BW ini berlaku umum untuk pekerjaan jangka pendek, tanpa pembatasan seperti halnya UUK. Dikatakan, “Pemborongan pekerjaan adalah perjanjian, dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan.”

Terdapat tiga pihak atau subjek yang terlibat langsung dalam bisnis jasa outsourcing tersebut, yaitu (i) perusahaan pemberi pekerjaan, (ii) perusahaan penerima pekerjaan, dan (iii) pekerja dari perusahaan-perusahaan tersebut. Hubungan antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penerima pekerjaan wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.

Sumber :  internet

Minggu, 13 Mei 2012

Ancaman Hukuman Perbuatan Tidak Menyenangkan

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar ungkapan perbuatan atau olok olok dan kata kata tidak menyenangkan, akan tetapi banyak diantara kita menganggap sepele ungkapan tersebut dan dianggap sebagai hal biasa, padahal sesungguhnya masalah tersebut sangat besar menurut pandangan hukum.

Dalam hukum atau dalam pengertian hukum pidana, perbuatan tidak menyenangkan dapat berakibat fatal bagi pelakunya jika perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut tidak disukai atau tidak dapat diterima oleh pihak yang menjadi korban dari perbuatan yang tidak menyenangkan, memang akibat perbuatannya tidak membahayakan jiwa korban atau penderita, akan tetapi ada perasaan yang sungguh tidak enak dirasakan oleh si penderita atau korban, oleh karenanya dari sudut pandang hukum positip, perbuatan yang tidak menyenangkan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan orang perorangan, dan oleh sebab itu hukum positif perlu berperan aktif dan mengambil langkah-langkah penyelamatan, perlindungan, pemulihan atas kejahatan dan pelanggaran terhadap kemerdekaan orang.

Dalam hukum pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana telah disebut di atas diatur dalam Bab XVIII Tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang rumusannya berbunyi :

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah; Ke-1 : Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Ke-2 : Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2). Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya di tuntut atas pengaduan orang yang terkena.
Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kualifikasi penahanan seorang tersangka dalam dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan tetap mengacu pada suatu alasan hukum seperti diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dalam surat perintah penahanannya, instansi yang berkepentingan (penyidik, penuntut umum atau hakim) harus menyebutkan alasan penahanannya. Tanpa penyebutan alasan penahanan, maka penahanan yang dilakukan adalah cacat hukum dan dapat di praperadilankan.

Pada praktek hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan umumnya tidak dilakukan penahanan. Praktek umum ini tidak berarti menyampingkan kewenangan penahanan yang ada pada masing-masing instansi aparatur penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum atau hakim sebagaimana diatur Pasal 20 KUHAP. Artinya, pada waktu tingkat penyidikan, bisa saja si tersangka tidak dilakukan penahanan namun kemudian di tingkat penuntutan, penuntut umum melakukan penahanan. Kesemuanya itu tergantung pada kondisi kepentingan instansi yang mengeluarkan perintah penahanan dimaksud.

Adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri, terkesan disini bahwa sifat “kepentingan untuk melakukan penahanan” merupakan sifat yang sangat subjektif yang diukur berdasarkan kewenangan yang bersifat subjektif pula. Karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah-perintah penahanan dikeluarkan yang tidak sesuai dengan alasan-alasan penahanan sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Dan untuk mengukur apakah perintah penahanan itu bersifat subjektif atau tidak, umumnya dapat dilihat dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan instansi penegak hukum tersebut. Dalam surat perintah penahanan pada bagian pertimbangannya disebutkan beberapa alasan penahanan yang seharusnya alasan-alasan penahanan tersebut dipilih dan dicoret oleh penyidik atau penuntut umum yang mengeluarkan perintah penahanan dimaksud dengan mencocokkan alasan yang tersedia.

Tanpa adanya pencoretan tersebut maka alasan penahan tersebut adalah alasan yang bersifat subjektif, entah itu subjektif dari si penyidik atau penuntut umum yang mengeluarkan surat perintah penahanan dimaksud atau subjektif yang merucut pada kesewenang-wenangan lembaga. Dan kembali pada konteks perbuatan pidana tidak menyenangkan yang diatur Pasal 335 ayat (1), sesungguhnya konteks perbuatan pidana yang diatur dalam pasal tersebut ada 2 hal yakni perbuatan melawan hak dan pemaksaan memaksa orang dengan penistaan lisan atau tulisan.

Dengan memisahkan konteks perbuatan tidak menyenangkan tersebut maka akan didapat suatu jawaban apakah benar penahanan seorang tersangka dalam perkara pidana perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan atau diterbitkan atau dikeluarkan oleh penyidik atau penuntut umum. Tanpa adanya pemisahan konteks perbuatan si tersangka, maka jelas-jelas, jika si penyidik atau penuntut umum telah bertindak “subjektif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” mengeluarkan surat perintah penahanan yang cacat hukum.