Selasa, 29 Mei 2012

Logo Produk Yang Penuh Misteri

1. Procter and Gamble


Ini adalah ibu dari semua logo klenik jahat. Perusahaan ini (yang memproduksi sebagian besar produk rumah tangga Anda) telah menghadapi banyak kontroversi selama tahun 1980-an karena maknanya. Karena reputasi yang buruk, logo tidak muncul pada produk lagi tetapi masih digunakan pada dokumentasi P & G Resmi.

Logo ini menampilkan bulan sabit dengan wajah manusia di atasnya. Dalam simbolisme okultisme, wajah manusia pada sebuah benda angkasa menggambarkan sebagai dewa. Bulan ini biasanya digambarkan sebagai seorang dewi karena sifat reseptif. Jadi siapa yang misterius ini? Dewa maskulin? Beberapa petunjuk mengenai identitas yang tersembunyi di dalam logo. Pertama, lihat pada setiap ujung bulan sabit .. dua buah tanduk. Keuda carilah di bawah wajah bulan, dekat lingkaran, ada terbalik 666.


Ada persis 13 bintang di logo, nomor penting dalam esoteris (terutama masonik) numerologi. Dalam gugatan terhadap Amway, P & G mengklaim bahwa ke-13 bintang disebut 13 koloni dari Amerika Serikat. Maaf, tapi itu adalah 100% omong kosong.Mungkin hanya hakim yang disuap atau bodoh mau menerima penjelasan konyol ini, tetapi setiap orang yang mengerti okultisme,menyadari bahwa logo ini bukan hanya kumpulan gambar bintang semata, sebagaimana mereka klaim. Tercetak dengan jelas dalam logo ini simbol esoterik astotheological, sebagaimana ada dalam pemujaan kuno ilmu hitam.
P & G telah mengajukan sejumlah tuntutan hukum terhadap para pengkritik dan baru-baru ini menang melawan Amway. Beberapa mungkin mengatakan “Ok kasus ditutup, hakim memutuskan bahwa itu bukan klenik ilmu hitam “. Tetapi orang-orang tidaklah bodoh.


2. Bechtel

Kita tidak perlu bertanya kepada ahli simbol untuk bertanya tentang arti lambang dari “Becthel” ini.Orang bodoh sekalipun bisa menebak,ada yang salah dengan logo ini.Ya,anda betul,logo ini terasa biasa saja namun dibalik semua itu ada yang ganjil yaitu laut dan pulaunya.Kenapa lautnya berwarna merah? kenapa pulaunya abu-abu? Seolah-olah lautan dipenuhi darah orang-orang yang tidak bersalah.

Menurut sumber dari Wikipedia,perusahaan ini berulangkali tersandung masalah,diantaranya:
Pencurian air dari orang miskin:
Suatu kasus antara rakyat Bolivia melawan Bechtel.Hal yang dipersoalkan adalah air. Dua tahun yang lalu Bechtel mengambil alih sistem air publik Bolivia disebuah kota terbesar ketiga, Cochabamba, dan dalam beberapa minggu mereka menaikkan suku bunga sebanyak 200 persen. Ketika perusahaan menolak untuk menurunkan tarif, masyarakat memberontak. Akhirnya karena diprotes secara luas maka Bechtel dipaksa untuk meninggalkan Bolivia.
Bangunan pabrik kimia untuk Saddam Hussein:
Pada tahun 1988, hanya setelah Saddam Hussein telah mendapat kecaman internasional karena menggunakan gas beracun terhadap ribuan suku Kurdi, Bechtel menandatangani kontrak dengan Irak untuk membangun sebuah pabrik kimia.


Keuntungan dari jatuhnya Saddam Hussein:
Kritikus di Amerika Serikat dan sekutunya seperti Britania telah mempertanyakan proses kontrak kerja yang diberikan AS dan Irak untuk perusahaan Amerika ini (Betchel). Keuntungan yang didapat dari kehancuran perang Irak menyebabkan Bechtel dituduh sebagai bencana kapitalisme.


Keuntungan dari badai Katrina:


Pada tahun 2005, Bechtel ditawarai kontrak oleh Federal Emergency Management Agency untuk membangun perumahan sementara bagi korban bencana Badai Katrina.Tetapi hal ini banyak mengundang kritikan,karena biaya yang dikeluarkan sangat tinggi dan tidak sepandan dengan yang dihasilkan.


Masih banyak contoh kebobrokan dari perusahaan ini,lebih jelasanya baca Bechtel’s environmental record.Mungin setelah baca,anda mungkin lebih mengerti tentang arti logo mereka,”lautan darah”


3. Council of Foreign Relations (Dewan hubungan luar negeri)

Dewan Hubungan Luar Negeri bukan perusahaan, tetapi logo ini harus dibahas di sini. Jika Anda tahu apa-apa tentang politik internasional atau rencana untuk New World Order, Anda pasti tahu tentang CFR.Oleh jurnalis internasional dinamakan ” salah satu kebijakan politik paling berpengaruh di dunia”. Anggotanya juga tidak main-main yaitu perusahaan kelas atas dan mendunia yaitu: ABC News, American Express, Boeing, Coca-Cola, Ford Motor, Google, Halliburton, Heinz, IBM, Nike, Sony Corporation America, Visa. Dari kalangan perorangan : Barack Obama, Zbigniew Brzezinski (Obama’s advisor), Hilary Clinton, Dick Cheney, John McCain, David Rockefeller.

Pada logo kita melihat seorang laki-laki telanjang sedanga menunggang kuda.Kelihatnya tidak ada yang aneh dengan logo ini,dan anda mungkin bertanya-tanya apa makna dan arti simbol ini?
Jawabanya adalah banwa penunggang kuda putih ini merupakan penjelmaan dari kuda pertama pada kitab wahyu,seperti yang tertulis pada pasal 6 ayat 2 kitab wahyu:
“Dan aku melihat: sesungguhnya, ada seekor kuda putih dan orang yang menungganginya memegang sebuah panah dan kepadanya dikaruniakan sebuah mahkota. Lalu ia maju sebagai pemenang untuk merebut kemenangan”


Orang yang duduk diatas kuda digambarkan telanjang,hal ini simbol dari keliaran dan dengan demikian tidak memiliki afiliasi budaya.Gerakan tangannya melambangkan “Sign of Admiration”, salah satu dari banyak tanda-tanda tangan klenik elite tetap melambaikan tangan pada wajah Anda tanpa Anda menyadarinya. Disini ada gambar Napoleon (Freemason and Illuminist) melakukan tanda yang sama.
Dokumentasi Masonic menerangkan bahwa ini merupakan ritual tingkat ke 6.
Mereka melakukan ritual dengan mengucapkan “Karena ia baik” enam kali,kemudain mengucapkan “ingatan adalah segalanya‘” enam kali.Kemudian mereka menaiki altar sebanyak enam kali juga,666. Kesimpulannya menurut Texe Marrs adalah:
Akhirnya pada logo CFR terdapat kata “Ubique”,yang artinya “dimana mana.Dalam artian anda tidak bisa menghidar dari penunggang kuda putih telanjang.

4. Vodafone

logo ini mengundang kontroversial karena terdapat tiga angka 6 didalamnya,bisakah anda
melihatnya?

Seperti yang anda tahu bahwa 666 adalah lambang setan/binatang dalam kitab wahyu.Selalu dihubungkan dengan setan dan antikristus. Peneltian menunjukan bahwa angka ini 666 melambangkan segala keduniawian.Orang-orang Vodafone tidak perduli akan hal ini malah kelihatanya mereka menikmatinya contohnya dalam iklan mereka yang jelas jelas menunjukan angka binatang/setan tersebut:

Bisa anda lihat dengan jelas 666


5. Alfa Romeo
Betul,ini adalah logo dari sebuah mobil eropa,tapi coba lihat pada logonya.Digambarkan disini hanya secara sederhana,dimana ular besar bermahkota seolah olah memakan tubuh seseorang.Tetapi jika kita lihat sejarah dari logo tersebut,maka terlihat menyeramkan dimana seseorang yang putus asa seakan akan minta tolong sedang dimakan si ular tua bermahkota.



Cerita dibalik pembuatan logo ini yaitu pada tahun 1910,seorang Romano Cattaneo diberi tugas untuk membuat logo untuk sebuah perusahaan mobil. Saat di menunggu kereta di Piazza Castello in Milan, dia melihat oleh sebuah gambar di pintu keluarga Visconti.Sebuah “biscione” yaitu ular yang memakan seorang anak manusia.Dalam sejarahnya “biscione” merupakan legenda di awal abad 5 masehi.Bahwa manusia yang dimakan itu namanya Moor,pada jaman perang salib.Jika itu terjadi, siapa atau apa ular melambangkan?

 
Lambang di Milan Central Station.Seekor ular besar menelann seorang anak.. mengerikan.
Beberapa penulis esoterik mengklaim bahwa ular sebenarnya merupakan sebuah kundalini (Shakra ular) makan sifat materi manusia, dengan demikian menandakan esoteris inisiasi. Itu mungkin. Tapi kenapa simbol ini ditempatkan di halaman depan Berlusconi?
 


Halaman depan rumah Sylvio Berlusconi (PM Italia-red) dengan gambar ular memakan manusia.
Sebuah penelitian oleh redicecreations.com menunjukan bahwa simbol atau logo ini juga terdapat pada suku Aztek. Kalau dulu mungkin simbol ini hanya bermakna biasa tetapi sekarang lebih berdefinisi pada kaum elite atau perusahaan besar untuk menunjukan kekuasaan mereka.
Beberapa karya seni yang berhubungan dengan ular dan manusia.

Kamis, 24 Mei 2012

Resep Roti Unik

Kesemek buah unik dengan nama genit, buah yang luarnya berbedak seperti bedak wanita berwarna orange dan sedikit keras kulit luarnya, Tanaman kesemek (Dyospiros kaki) atau dalam istilah daerah Sunda disebut gumeulis (karena  bedaknya di kulit luar buah sangat tebal ibarat gadis belajar bersolek), atau tledung (istilah di Jawa Tengah) sungguh terancam punah.  Daerah sentra pertanaman buah kesemek saat ini hanya terdapat  di Garut (Jawa Barat) tepatnya di Kec Cikajang dan Cisurupan serta Malang (Jawa Timur). Mengingat harga yang tidak menggiurkan petani dan lamanya  masa tanam sebelum berbuah menyebabkan petani mulai enggan menanam buah kesemek.
kesemek 

Kesemek merupakan tanaman introduksi yang berasal dari Eropa dibawa oleh orang Belanda pada
masa penjajahan dulu. Termasuk tanaman dataran tinggi (pegunungan). Dapat tumbuh di mana saja
pada suhu rendah, kelembaban tinggi, intesitas matahari tidak 100 % (teduh / mendung). Tanaman
kesemek tumbuh subur di daerah ketinggian 1000 m dpl dengan curah hujan minimal 1000 mm per
tahun. Pohon kesemek mulai berbuah pada umur 11 -12 tahun dan musim berbunga biasanya terjadi
pada Oktober - Nopember. Dalam 3 bulan berikutnya buah kesemek siap panen. Buah kesemek tidak
 mengandung biji, berwarna kuning kemerahan. Budidaya tanaman kesemek harus dengan stek akar.
Tanaman dewasa dapat menghasilkan 200 - 300 buah atau setara 55 - 60 kg buah kesemek per pohon.

Buah kesemek yang sudah memperlihatkan tanda kemasakan pada kulit luar belum bisa langsung
dimakan karena tanpa pengolahan terlebih dahulu masih akan terasa pahit, sepat dan banyak
mengandung getah. Biasanya digunakan larutaan air kapur. Buah kesemek direndam dalam larutan
air kapur yang nampak keruh. Lama perendaman selama 3 hari. Setelah kulit buah dibersihkan dari
sisa-sisa endapan kapur dan air yang melekat, maka terlihat getahnya sudah hilang, daaging buah
menjadi lunak dan kenyal dengan rasa amat manis.

Buah Kesemuk juga bisa dijadikan roti,  ya roti kesemek atau roti dari buah kesemek.
berikut cara membuat roti kesemek :

roti dari kesemek

Bahan roti kesemek :

- Tepung terigu protein tinggi 500 gram -
- Tepung terigu protein sedang 100 gram -
- Ragi instan 11 gram -
- Mentega 125 gram -
- Kuning telur 1 butir, aduk dengan 2 sdm minyak untuk plesan -

Cairan :
- Susu cair tawar 250 ml -
- Kuning telur ayam 5 butir -
- Gula pasir 100 gram -
- Vanili 1/2 sdt -
- Garam 1/2 sdt -

Bahan isi :
- Kesemek 500 gram kupas, potong membujur tipis -
- Gula pelm 100 gram -
- Mentega 2 sdm -
- Kanari 150 gram, cincang -
- Kismis 150 gram -
- Air jeruk lemon 4 sdm -
- Bumbu lapis kegit 2 sdt -

Hiasan :
- Gula halus 150 gram -
- Putih telur 1 sdm -
- Air jeruk lemon 2 sdm -
- Esen jeruk 1 tetes -

Cara membuat roti kesemek :

1. Isi :
Masak kesemek, gula, mentega dan bumbu lapis kegit di atas api kecil hingga kering, angkat. Tambahkan air jeruk lemon, kismis dan kenari. Aduk rata. Bagi menjdai 2 bagian, sisihkan.

2. Roti :
Campur terigu dengan ragi, sisihkan. Aduk semua bahan cairan hingga larut. Saring. Tuang dalam tepung sambil diaduk-aduk.

3. Masukkan mentega, uleni hingga kalis (30 menit). Bentuk menjadi bulatan, tutup dengan plastik dan diamkan selama 45 menit.

4. Kempiskan adonan, bagi menjadi 2 bagian. Tipiskan setebal 1/2 cm. Oles atasnya dengan mentega dan isi hingga rata, gulung memanjang sambil dipadatkan.

5. Sambungkan keuda ujungnya hingga membentuk lingkaran. Taruh dalam cetakan datar yang duadh diolesi mentega dan dialasi kertas roti.

6. Gunting bagian atas roti (jangan sampai putus). Beri jarak 3 cm untuk setiap potong. Tutup roti dengan plastik diamkan 15 menit, oles permukannya dengan kuning telur.

7. Panggang dalam oven panas bersuhu 180 oC selama 30 menit sampai matang. Angkat dan dinginkan.

8. Hiasan : Aduk bahan hiasan sampai lembut, tuang di atas roti dan biarkan membeku. Potong-potong, hidangkan.

Pas untuk 30 potong

Semoga bermanfaat.

Minggu, 13 Mei 2012

Berikut Daftar Pesawat Yang Pernah Jatuh di Gunung Salak

Berikut Daftar Pesawat Yang Pernah Jatuh di Gunung Salak Bogor :

1. Tanggal 10 Oktober 2002. Pesawat Trike bermesin PKS 098 jatuh di Lido, Bogor. 1 tewas

2. Tanggal 29 Oktober 2003. Helikopter Sikorsky S-58T Twinpac TNI AU jatuh di Kecamatan Kemang, Kabupaten    Bogor, 7 tewas

3. Tanggal 15 April 2004. Pesawat Paralayang Red Baron GT 500 milik Lido Aero Sport, jatuh di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Korban 3 orang tewas.

4. Tanggal 20 Juni 2004. Pesawat Cessna 185 Skywagon, jatuh di Danau Lido, Cijeruk, Bogor. 5 orang tewas.

5. Juni 2008. Pesawat Casa 212 TNI AU jatuh di Gunung Salak di ketinggian 4.200 kaki dari  permukaan laut. 18 orang tewas.

6. 30 April 2009. Pesawat latih Donner milik Pusat Pelatihan Penerbangan Curug jatuh di Kampung Cibunar, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Korban: 3 tewas

7. 9 April 2012. Pesawat Sukhoi Superjet 100 buatan Rusia jatuh di Gunung Salak. Jumlah penumpang 46 orang.

Ancaman Hukuman Perbuatan Tidak Menyenangkan

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar ungkapan perbuatan atau olok olok dan kata kata tidak menyenangkan, akan tetapi banyak diantara kita menganggap sepele ungkapan tersebut dan dianggap sebagai hal biasa, padahal sesungguhnya masalah tersebut sangat besar menurut pandangan hukum.

Dalam hukum atau dalam pengertian hukum pidana, perbuatan tidak menyenangkan dapat berakibat fatal bagi pelakunya jika perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut tidak disukai atau tidak dapat diterima oleh pihak yang menjadi korban dari perbuatan yang tidak menyenangkan, memang akibat perbuatannya tidak membahayakan jiwa korban atau penderita, akan tetapi ada perasaan yang sungguh tidak enak dirasakan oleh si penderita atau korban, oleh karenanya dari sudut pandang hukum positip, perbuatan yang tidak menyenangkan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan orang perorangan, dan oleh sebab itu hukum positif perlu berperan aktif dan mengambil langkah-langkah penyelamatan, perlindungan, pemulihan atas kejahatan dan pelanggaran terhadap kemerdekaan orang.

Dalam hukum pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana telah disebut di atas diatur dalam Bab XVIII Tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang rumusannya berbunyi :

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah; Ke-1 : Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Ke-2 : Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2). Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya di tuntut atas pengaduan orang yang terkena.
Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kualifikasi penahanan seorang tersangka dalam dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan tetap mengacu pada suatu alasan hukum seperti diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dalam surat perintah penahanannya, instansi yang berkepentingan (penyidik, penuntut umum atau hakim) harus menyebutkan alasan penahanannya. Tanpa penyebutan alasan penahanan, maka penahanan yang dilakukan adalah cacat hukum dan dapat di praperadilankan.

Pada praktek hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan umumnya tidak dilakukan penahanan. Praktek umum ini tidak berarti menyampingkan kewenangan penahanan yang ada pada masing-masing instansi aparatur penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum atau hakim sebagaimana diatur Pasal 20 KUHAP. Artinya, pada waktu tingkat penyidikan, bisa saja si tersangka tidak dilakukan penahanan namun kemudian di tingkat penuntutan, penuntut umum melakukan penahanan. Kesemuanya itu tergantung pada kondisi kepentingan instansi yang mengeluarkan perintah penahanan dimaksud.

Adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri, terkesan disini bahwa sifat “kepentingan untuk melakukan penahanan” merupakan sifat yang sangat subjektif yang diukur berdasarkan kewenangan yang bersifat subjektif pula. Karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah-perintah penahanan dikeluarkan yang tidak sesuai dengan alasan-alasan penahanan sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Dan untuk mengukur apakah perintah penahanan itu bersifat subjektif atau tidak, umumnya dapat dilihat dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan instansi penegak hukum tersebut. Dalam surat perintah penahanan pada bagian pertimbangannya disebutkan beberapa alasan penahanan yang seharusnya alasan-alasan penahanan tersebut dipilih dan dicoret oleh penyidik atau penuntut umum yang mengeluarkan perintah penahanan dimaksud dengan mencocokkan alasan yang tersedia.

Tanpa adanya pencoretan tersebut maka alasan penahan tersebut adalah alasan yang bersifat subjektif, entah itu subjektif dari si penyidik atau penuntut umum yang mengeluarkan surat perintah penahanan dimaksud atau subjektif yang merucut pada kesewenang-wenangan lembaga. Dan kembali pada konteks perbuatan pidana tidak menyenangkan yang diatur Pasal 335 ayat (1), sesungguhnya konteks perbuatan pidana yang diatur dalam pasal tersebut ada 2 hal yakni perbuatan melawan hak dan pemaksaan memaksa orang dengan penistaan lisan atau tulisan.

Dengan memisahkan konteks perbuatan tidak menyenangkan tersebut maka akan didapat suatu jawaban apakah benar penahanan seorang tersangka dalam perkara pidana perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan atau diterbitkan atau dikeluarkan oleh penyidik atau penuntut umum. Tanpa adanya pemisahan konteks perbuatan si tersangka, maka jelas-jelas, jika si penyidik atau penuntut umum telah bertindak “subjektif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” mengeluarkan surat perintah penahanan yang cacat hukum.